Mengenal Asuransi Syariah

Mengenal Asuransi Syariah - Hallo sahabat asuransi kesehatan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mengenal Asuransi Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mengenal Asuransi Syariah
link : Mengenal Asuransi Syariah

Baca juga


Mengenal Asuransi Syariah

Asuransi syariah ialah produk asuransi yang banyak di lirik dan dikembangkan oleh banyak perusahaan asuransi di Indonesia. Peningkatan unit perjuangan asuransi syariah bisa menyaingi produk asuransi konvensional yang telah usang ada sebelumnya. Persaingan pun tidak hanya melulu pada perusahaan asuransi usang yang menjual unit baru, produk asuransi syariah, namun dalam persaingan tersebut banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi yang benar-benar memfokuskan diri pada produk asuransi syariah.
Asuransi syariah ialah produk asuransi yang banyak di lirik dan dikembangkan oleh banyak  Mengenal Asuransi Syariah
Mengenal Asuransi Syariah
Semakin besarnya persaingan perusahaan asuransi, maka saya mencoba mengulas sedikit wacana asuransi syariah semoga lebih bisa melihat perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Hakikatnya insan merupakan keluarga besar kemanusiaan. Untuk sanggup meraih kesejahteraan hidup bersama, insan kemudian saling menolong dan membantu dengan cara menanggung kesulitan bersama. Tolong menolong antara insan pun menjadi ajaran hidup umat beragama Islam. Rasa peduli ini bisa mengurangi kerugian orang yang terkena musibah. Hal inilah yang menjadi dasar terbentuknya sistem Asuransi Syariah. Pada teorinya, Asuransi syariah lebih menitikberatkan pada perjuangan menghadapi risiko dengan pembebanan pada kepentingan bersama atas dasar kepedulian dan rasa persaudaraan diantara para penerima pemilik asuransi syariah, jadi dalam asuransi syariah, kerugian akan ditanggung secara bersama semua anggota/nasabah asuransi syariah, sedangkan untuk anggota yang tidak mengajukan klaim atau tidak mengalami kerugian akan mendapatkan bagi hasil dari laba atas investasi dana yang dikelola secara bersama.

Berbagai macam cara bagaimana insan menangani resiko ketika terjadinya musibah, yaitu:
1. Menanggungnya sendiri (risk retention),
2. Mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan
3. Mengelolanya bahu-membahu (risk sharing).

Cara ketiga inilah yang mendasari pembagian resiko dalam asuransi syariah. Esensi asuransi syariah, di dalamnya diterapkan prinsip-prinsip kerjasama, perlindungan, dan saling bertanggungjawab (cooperation, protection, mutual responsibility). Pedoman Umum Asuransi Syariah ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau dengan nama lain disebut tabarru’ yang memperlihatkan teladan untuk menghadapi risiko tertentu melalui janji (transaksi) yang sesuai dengan syariah, yaitu janji yang tidak mengandung maghrib; maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba. Sifat dalam asuransi syariah akan meminimalisir hal-hal yang lebih mengutamakan kepentingan eksklusif atau dorongan mendapatkan laba semata-mata. Namun ada pula yang mengakibatkan asuransi sebagai ajang spekulasi (maysir), yang menjadi asuransi sebagai janji jual beli atau tukar menukar (mu’awadlah) bukan janji saling tolong menolong (ta’awun’).

Menurut sejarah, perkembangan asuransi gres muncul pada era 13-14 di Itallia, disaat terdapat sebagian orang yang siap menanggung risiko-risiko di bahari yang kerap menimpa bahtera layar atau penumpangnya dengan imbalan uang tertentu. Lalu sehabis tiga abad, muncullah asuransi darat. Awalnya dalam bentuk asuransi kebakaran, yaitu selepas terjadinya kebakaran yang cukup besar di London pada tahun 1666 M yang melalap lebih dari 13000 rumah. Kemudian pada era kedelapan belas hingga pertengahan era kesembilan belas seiring dengan revolusi industri dan meningkatnya risiko tenaga kerja serta banyaknya alat industri muncul bentuk asuransi lainnya, menyerupai asuransi seseorang yang mengasuransikan dirinya dari sebuah ancaman yang mungkin menimpa hartanya, menyerupai juga mengasuransikan mobilnya dari kecelakaan, maut atau yang lain sebagainya.

Sedangkan secara legalitas syariah, sistem asuransi syariah gres diakui dan diadopsi oleh ulama dunia pada tahun 1985.

Melihat perkembangan asuransi syariah, dimana para pemegang polis dan atau calon nasabah kebanyakan menentukan yang syar'i dengan aneka macam alasan keamanan investasi atau dengan kata lain 'halal', maka banyak perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia. Selanjutnya, perkembangan asuransi syariah dalam beberapa tahun terakhir cukup menggembirakan. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia), terdapat lebih dari 50 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari operator asuransi syariah, reasuransi syariah, dan broker asuransi dan reasuransi syariah, yang sekarang semakin bertambah.

Perbedaan utama asuransi syariah dan konvensional terletak pada tujuan dan landasan operasional. Dari sisi tujuan, asuransi syariah bertujuan saling menolong (ta’awuni) sedangkan dalam asuransi konvensional tujuannya penggantian (tabaduli). Dari aspek landasan operasional, asuransi konvensional berlandaskan kepada peraturan perundangan, sementara asuransi syariah melandaskan pada peraturan perundangan dan ketentuan syariah. Dari kedua perbedaan ini muncul perbedaan yang lainnya, mengenai korelasi perusahaan dan nasabah, keuntungan, memperhatikan larangan syariah, dan pengawasan.

Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak nasabah atau pemegang polis. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (berupa iuran bulanan atau premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus menyerupai yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak penerima tidak sanggup melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang telah disetorkan sanggup diambil kembali, kecuali sebagian kecil dana yang telah diniatkan untuk tabarru’ (uang sukarela yang dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan yang kemudian dipakai untuk kepentingan bersama).

Implementasi janji takafuli dan tabarru’ dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan (saving), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana penerima dan satunya lagi rekening tabarru’. Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru’. Keberadaan rekening tabarru’ menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang penerima mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 100 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan gres sempat membayar sebesar 40 juta maka andal waris akan mendapatkan sejumlah penuh 100 juta.

Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 60 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diharapkan prosedur khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru’.

Selanjutnya, dana yang terkumpul dari penerima (shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola (mudharib/wakil) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah laba (profit), maka sehabis dikurangi beban-beban asuransi, laba tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan janji mudlarabah (bagi hasil) dengan rasio (nisbah) yang telah disepakati di muka atau membayar fee kepada wakil.

Adapun asuransi akad tijari ialah model mudlarabah atau wakalah. Secara teknis, mudlarabah ialah janji kolaborasi perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak kedua menjadi pengelola. Di sini terjadi pembagian untung rugi antara (shahibul maal) dan pihak perusahaan asuransi/pengelola (mudharib). Keuntungan perjuangan secara mudlarabah dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akhir kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan alasannya ialah kecurangan atau kelalian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Kontrak bagi hasil disepakati di awal sehingga kalau terjadi laba maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi akhirnya ialah 60:40, dimana penerima mendapatkan 40 persen dari laba sedang perusahaan asuransi menerima 60 persen dari keuntungan.

Meski hingga dikala ini janji mudlarabah masih mendominasi kontrak-kontrak asuransi syariah, namun beberapa andal ekonomi Islam mulai memberi catatan khusus terhadap jenis janji ini. Penolakan janji mudlarabah difokuskan pada beberapa hal: Definisi profit sharing dalam janji mudharabah ialah "tingkat pengembalian dana hasil investasi” sedangkan dalam prakteknya, yang terjadi bukan “profit sharing” tapi “surplus sharing” dimana yang dibagi hasilkan ialah “hasil investasi + modal pokok” yaitu dalam kondisi apabila seluruh dana premi yang terkumpul masih tersisa sehabis dikurangi beban asuransi dan biaya operasional.


Demikianlah Artikel Mengenal Asuransi Syariah

Sekianlah artikel Mengenal Asuransi Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mengenal Asuransi Syariah dengan alamat link https://asuransikesehatanpilihanterbaik.blogspot.com/2015/07/mengenal-asuransi-syariah.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel