Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia - Hallo sahabat asuransi kesehatan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
link : Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
Macam macam asuransi akan semakin banyak manakala suatu negara semakin maju. Hal tersebut terjadi lantaran pada sebuah negara yang maju akan mempunyai aktivitas-aktivitas yang banyak menanggung resiko. Maka lantaran acara tersebut mengandung resiko yang tentunya setiap orang enggan menanggung resiko maka dibutuhkan adanya asuransi sehingga pekerja yang melaksanakan acara pekerjaan sanggup merasa sedikit nyaman.
Macam macam asuransi di Indonesia, yaitu:
1. Asuransi Dwiguna; Asuransi dwiguna yaitu asuransi yang mempunyai dua manfaat, dua guna, atau dua keperluan sekaligus. Beberapa manfaat asuransi ini seperti:
2. Asuransi Jiwa; Asuransi jiwa yaitu asuransi dengan bertujuan menanggung resiko orang lain manakala tertanggung mengalami kerugian yang sanggup dihitung secara finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang.
3. Asuransi Kebakaran; Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Cara kerja asuransi kebakaran dengan tertanggung membayar premi, sedangkan pihak asuransi akan memperlihatkan jaminan atas resiko jawaban dari kebakaran. Sedangkan jikalau kebakaran tidak terjadi hingga final jangka waktu pertanggungan maka premi asuransi hangus, atau sebagian kecilnya saja kembali, sesuai dengan produk yang ditawarkan perusahaan penyedia asuransi kebakaran.
5. Asuransi pertanggungan sipil; Jenis asuransi ini yaitu asuransi untuk santunan terhadap benda berharga dan penting, contohnya kendaraan, perhiasan, rumah, dan alat-alat perusahaan.
Jenis jenis asuransi
Jenis jenis asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada Bab III pasal 3, jenis asuransi dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya:
1. Asuransi kerugian; Asuransi kerugian yaitu perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memperlihatkan jasa guna penanggulangan resiko atas kerugian atau kehilangan manfaat kepada nasabah serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang timbul dari tragedi alam atau kejadian yang tidak pasti.
2. Asuransi jiwa; Asuransi jiwa yaitu perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memperlihatkan jasa dalam menghadapi resiko yang berkenaan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan (nasabah).
3. Reasuransi; Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memperlihatkan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa, dalam hal ini perusahaan asuransi mengasuransikan dirinya sendiri terhadap perusahaan asuransi yang lebih besar yang khusus menanggulangi kerugian-kerugian perusahaan asuransi.
Sedangkan jenis jenis asuransi ditinjau dari sifat penyelenggaraannya dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Asuransi Sosial, dan 2. Asuransi Khusus.
Demikian pembahasan sederhana ihwal macam macam asuransi dan jenis jenis asuransi yang ada di Indonesia, biar bermanfaat, terima kasih.
Anda sekarang membaca artikel Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia dengan alamat link https://asuransikesehatanpilihanterbaik.blogspot.com/2015/07/macam-macam-asuransi-dan-jenis-jenis.html
Judul : Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
link : Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
Macam Macam AsuransiMacam macam asuransi akan semakin banyak manakala suatu negara semakin maju. Hal tersebut terjadi lantaran pada sebuah negara yang maju akan mempunyai aktivitas-aktivitas yang banyak menanggung resiko. Maka lantaran acara tersebut mengandung resiko yang tentunya setiap orang enggan menanggung resiko maka dibutuhkan adanya asuransi sehingga pekerja yang melaksanakan acara pekerjaan sanggup merasa sedikit nyaman.
Macam macam Asuransi dan Jenis jenis Asuransi di Indonesia |
1. Asuransi Dwiguna; Asuransi dwiguna yaitu asuransi yang mempunyai dua manfaat, dua guna, atau dua keperluan sekaligus. Beberapa manfaat asuransi ini seperti:
- Perlindungan secara finansial bagi keluarga yang ditinggalkan bila mana tertanggung meninggal dunia pada jangka waktu pertanggungan.
- Menjadi tabungan bagi tertanggung jikalau tertanggung tetap hidup hingga pada final jangka masa pertanggungan.
- Asuransi Dwiguna sanggup ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun, 15, 20 hingga 30 tahun.
2. Asuransi Jiwa; Asuransi jiwa yaitu asuransi dengan bertujuan menanggung resiko orang lain manakala tertanggung mengalami kerugian yang sanggup dihitung secara finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu panjang.
3. Asuransi Kebakaran; Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh adanya kebakaran. Cara kerja asuransi kebakaran dengan tertanggung membayar premi, sedangkan pihak asuransi akan memperlihatkan jaminan atas resiko jawaban dari kebakaran. Sedangkan jikalau kebakaran tidak terjadi hingga final jangka waktu pertanggungan maka premi asuransi hangus, atau sebagian kecilnya saja kembali, sesuai dengan produk yang ditawarkan perusahaan penyedia asuransi kebakaran.
Lihat juga Pengertian Asuransi4. Asuransi atas ancaman anggota tubuh; Asuransi jenis ini yaitu asuransi dengan sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan kerusakan pada badan seseorang, ibarat rusaknya mata, telinga, putusnya tangan, dan patahnya kaki. Asuransi ini biasanya diterapkan kepada para pekerja industri. Atau sanggup jadi pemain sepak bola populer lantaran keahliannya bermain bola sehingga kakinya diasuransikan.
5. Asuransi pertanggungan sipil; Jenis asuransi ini yaitu asuransi untuk santunan terhadap benda berharga dan penting, contohnya kendaraan, perhiasan, rumah, dan alat-alat perusahaan.
Jenis jenis asuransi
Jenis jenis asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pada Bab III pasal 3, jenis asuransi dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya:
1. Asuransi kerugian; Asuransi kerugian yaitu perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memperlihatkan jasa guna penanggulangan resiko atas kerugian atau kehilangan manfaat kepada nasabah serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang timbul dari tragedi alam atau kejadian yang tidak pasti.
2. Asuransi jiwa; Asuransi jiwa yaitu perjanjian asuransi dimana perusahaan asuransi memperlihatkan jasa dalam menghadapi resiko yang berkenaan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan (nasabah).
3. Reasuransi; Reasuransi adalah perjanjian asuransi yang memperlihatkan jasa dan pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa, dalam hal ini perusahaan asuransi mengasuransikan dirinya sendiri terhadap perusahaan asuransi yang lebih besar yang khusus menanggulangi kerugian-kerugian perusahaan asuransi.
Sedangkan jenis jenis asuransi ditinjau dari sifat penyelenggaraannya dibagi menjadi 2 yaitu: 1. Asuransi Sosial, dan 2. Asuransi Khusus.
Demikian pembahasan sederhana ihwal macam macam asuransi dan jenis jenis asuransi yang ada di Indonesia, biar bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia
Sekianlah artikel Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Macam Macam Asuransi Dan Jenis Jenis Asuransi Di Indonesia dengan alamat link https://asuransikesehatanpilihanterbaik.blogspot.com/2015/07/macam-macam-asuransi-dan-jenis-jenis.html