Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa - Hallo sahabat asuransi kesehatan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Asuransi Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
link : Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
Ya, perkembangan asuransi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat. Khususnya lantaran di Indonesia didominasi oleh kaum Muslim maka undangan akan asuransi syariah pun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prinsip Syariah Islam.
Perbedaan antara asuransi non-syariah dengan asuransi syariah gotong royong tidak terlalu siginifikan kelihatan, namun terletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi non-syariah, nasabah membeli produk asuransi kepada perusahaan dan akan ditanggung saat terjadi musibah. Sedangkan asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri dan mereka akan saling menanggung satu sama lain jikalau terjadi musibah, yang didasarkan pada prinsip syariat Islam.
Di Indonesia, produk asuransi syariah telah diperkenalkan pada tahun 1994, walaupun menjadi tren semenjak tahun 2010-2011. Perusahaan asuransi penggagas asuransi berbasis syariah itu sendiri yakni Asuransi Takaful yang bangun pada tahun 1994. Produk asuransi syariah ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjelaskan perihal tujuan asuransi dan pedoman operasional asuransi syariah yang terdiri dari enam aliran yakni dituliskan dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 21/DSN-MUI/X/2001 perihal 'Pedoman Umum Asuransi Syari'ah':
1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) yakni perjuangan saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang mengatakan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) yakni yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah yakni semua bentuk kesepakatan yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ yakni semua bentuk kesepakatan yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi yakni kewajiban penerima Asuransi untuk mengatakan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim yakni hak penerima Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya semenjak tahun 2010-2011 yang ditandai dengan banyaknya pemilik modal yang berani melaksanakan investasi. Selain itu, perusahaan asuransi pun banyak yang menambahkan produk asuransi syariah ke dalam tawaran produk mereka. Pendapatan premi asuransi syariah sendiri mencapai nilai Rp 4,97 triliun pada tahun 2011. Pada tahun 2012 diprediksi bahwa perkembangan asuransi syariah akan memberi donasi sampai 30%.
Belum lagi disebabkan oleh tingginya minat dan optimisme masyarakat kepada perusahaan asuransi syariah. Sebagai buktinya di Indonesia telah terdapat 20 asuransi syariah yang terbagi atas 17 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah dan 3 reasuransi syariah. Memang jikalau dibandingkan dengan negara lain di Eropa, Timur Tengah dan Malaysia, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih lambat. Sebagai pola di di Malaysia, banyak dana asuransi syariah berasal dari pemerintah dan benar-benar didukung oleh pemerintah.
Tetapi tidak menutup peluang perkembangan asuransi syariah di tahun-tahun selanjutnya, apalagi jikalau didukung oleh pemerintah. Hal ini juga turut membenahi perekenomian Indonesia jikalau dikelola dengan baik. Sebagai gosip berikut beberapa perusahaan asuransi yang mengatakan produk asuransi berbasis syariah.
1. PT Syarikat Takaful Indonesia
2. PT Asuransi Syariah Mubarakah
3. PT MAA Life Assurance
4. PT MAA General Assurance
5. PT Asuransi Great Eastern Life Indonesia
6. PT Asuransi Tri Pakarta
7. PT AJB Bumiputera 1912
8. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
9. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur (Bringin Insurance)
10. PT Asuransi Binagriya Upakara
11. PT Asuransi Jasindo Takaful
12. PT Asuransi Central Asia (ACA)
13. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda (Bumida) 1967
14. PT Asuransi Astra Buana
15. PT BNI Life Indonesia
16. PT Asuransi Adira Dinamika
17. PT Staco Jasapratama
18. PT Asuransi Sinar Mas
19. PT Prudential Life Assurance
20. PT Asuransi Jiwa SinarMas
21. PT Tugu Pratama Indonesia
22. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Panin Life, Tbk
25. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
26. PT Asuransi Ramayana, Tbk
27. PT Asuransi Jiwa Mega Life
28. PT AJ Central Asia Raya
29. PT Asuransi Umum Mega
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Jiwa Askrida
32. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
33. PT Equity Financial Solution
34. PT Asuransi Kredit Indonesia
35. PT Asuransi Bintang, Tbk
36. PT Asuransi Bangun Askrida
37. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
Baca juga:
Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa
Anda sekarang membaca artikel Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa dengan alamat link https://asuransikesehatanpilihanterbaik.blogspot.com/2018/07/asuransi-kesehatan-perkembangan.html
Judul : Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
link : Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
Asuransi syariah kian marak khususnya di Indonesia dan banyak sekali perusahaan asuransi baik perusahaan asuransi dari luar negeri atau dari Indonesia sendiri hampir seluruhnya mempunyai produk asuransi syariah.Ya, perkembangan asuransi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat. Khususnya lantaran di Indonesia didominasi oleh kaum Muslim maka undangan akan asuransi syariah pun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prinsip Syariah Islam.
Perbedaan antara asuransi non-syariah dengan asuransi syariah gotong royong tidak terlalu siginifikan kelihatan, namun terletak pada perjanjian transaksinya. Dalam asuransi non-syariah, nasabah membeli produk asuransi kepada perusahaan dan akan ditanggung saat terjadi musibah. Sedangkan asuransi syariah, nasabah mengikatkan diri dan mereka akan saling menanggung satu sama lain jikalau terjadi musibah, yang didasarkan pada prinsip syariat Islam.
Di Indonesia, produk asuransi syariah telah diperkenalkan pada tahun 1994, walaupun menjadi tren semenjak tahun 2010-2011. Perusahaan asuransi penggagas asuransi berbasis syariah itu sendiri yakni Asuransi Takaful yang bangun pada tahun 1994. Produk asuransi syariah ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjelaskan perihal tujuan asuransi dan pedoman operasional asuransi syariah yang terdiri dari enam aliran yakni dituliskan dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 21/DSN-MUI/X/2001 perihal 'Pedoman Umum Asuransi Syari'ah':
1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) yakni perjuangan saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang mengatakan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) yakni yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah yakni semua bentuk kesepakatan yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ yakni semua bentuk kesepakatan yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi yakni kewajiban penerima Asuransi untuk mengatakan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim yakni hak penerima Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Perkembangan asuransi syariah berkembang pesat khususnya semenjak tahun 2010-2011 yang ditandai dengan banyaknya pemilik modal yang berani melaksanakan investasi. Selain itu, perusahaan asuransi pun banyak yang menambahkan produk asuransi syariah ke dalam tawaran produk mereka. Pendapatan premi asuransi syariah sendiri mencapai nilai Rp 4,97 triliun pada tahun 2011. Pada tahun 2012 diprediksi bahwa perkembangan asuransi syariah akan memberi donasi sampai 30%.
Belum lagi disebabkan oleh tingginya minat dan optimisme masyarakat kepada perusahaan asuransi syariah. Sebagai buktinya di Indonesia telah terdapat 20 asuransi syariah yang terbagi atas 17 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah dan 3 reasuransi syariah. Memang jikalau dibandingkan dengan negara lain di Eropa, Timur Tengah dan Malaysia, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah di Indonesia masih lambat. Sebagai pola di di Malaysia, banyak dana asuransi syariah berasal dari pemerintah dan benar-benar didukung oleh pemerintah.
Tetapi tidak menutup peluang perkembangan asuransi syariah di tahun-tahun selanjutnya, apalagi jikalau didukung oleh pemerintah. Hal ini juga turut membenahi perekenomian Indonesia jikalau dikelola dengan baik. Sebagai gosip berikut beberapa perusahaan asuransi yang mengatakan produk asuransi berbasis syariah.
1. PT Syarikat Takaful Indonesia
2. PT Asuransi Syariah Mubarakah
3. PT MAA Life Assurance
4. PT MAA General Assurance
5. PT Asuransi Great Eastern Life Indonesia
6. PT Asuransi Tri Pakarta
7. PT AJB Bumiputera 1912
8. PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera
9. PT Asuransi BRIngin Sejahtera Artamakmur (Bringin Insurance)
10. PT Asuransi Binagriya Upakara
11. PT Asuransi Jasindo Takaful
12. PT Asuransi Central Asia (ACA)
13. PT Asuransi Umum BumiPuteraMuda (Bumida) 1967
14. PT Asuransi Astra Buana
15. PT BNI Life Indonesia
16. PT Asuransi Adira Dinamika
17. PT Staco Jasapratama
18. PT Asuransi Sinar Mas
19. PT Prudential Life Assurance
20. PT Asuransi Jiwa SinarMas
21. PT Tugu Pratama Indonesia
22. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
23. PT Asuransi AIA Indonesia
24. PT Panin Life, Tbk
25. PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
26. PT Asuransi Ramayana, Tbk
27. PT Asuransi Jiwa Mega Life
28. PT AJ Central Asia Raya
29. PT Asuransi Umum Mega
30. PT Asuransi Parolamas
31. PT Asuransi Jiwa Askrida
32. PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
33. PT Equity Financial Solution
34. PT Asuransi Kredit Indonesia
35. PT Asuransi Bintang, Tbk
36. PT Asuransi Bangun Askrida
37. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
Baca juga:
Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa
Demikianlah Artikel Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa
Sekianlah artikel Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Asuransi Kesehatan Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia Dari Abad Ke Masa dengan alamat link https://asuransikesehatanpilihanterbaik.blogspot.com/2018/07/asuransi-kesehatan-perkembangan.html